Peluang Caleg Meraih Kursi DPRD Kota Bandung

Oleh Rendra Permana

Dari 12 parpol peserta pemilu siapa yang akan meraih kursi DPRD Kota Bandung? Jawaban sederhana pertanyaan ini tentunya adalah parpol yang meraih suara sama atau melebihi bilangan pembagi pemilih (BPP) DPRD Kota Bandung yang telah ditetapkan KPU yakni 43.563 orang. Angka BPP ini berasal dari perhitungan jumlah penduduk  kota Bandung yakni 2.182.661 jiwa dibagi jumlah kursi yang tersedia yakni 50 kursi.

Secara teknis, dengan asumsi tidak ada penambahan signifikan jumlah pemilih terdaftar pilwalkot Bandung 2013, suara sebanyak 43.563 itu hanya didapatkan dari 1.658.808 suara. Ini dikarenakan tidak semua penduduk kota Bandung mempunyai hak pilih, hanya mereka yang telah berusia 17 tahun dan sudah menikah lah yang mempunyai hak pilih. Itu pun jika semua pemilih terdaftar menggunakan hak pilihnya. Bila kemudian kita asumsikan angka golput berada di kisaran 30 %, maka   suara 43.563 itu akan diperebutkan tiap parpol dari  1.161.166 suara.

Sesuai peraturan KPU, tiap parpol peserta pemilu 2014 berhak untuk mengajukan caleg sebanyak jumlah kuota yang disediakan yakni 100% dari jumlah kursi legislatif  yang diperebutkan. Untuk kota Bandung, karena kursi DPRD yang diperebutkan adalah sebanyak 50 kursi, maka kuota yang disediakan sebanyak 50 orang. Menurut informasi dari KPU Kota Bandung, seluruh partai politik telah memaksimalkan kuota calon yang disediakan, yakni 50 caleg untuk satu parpol. Artinya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Bandung ada 600 orang calon legislatif.

Bagaimana kemudian peluang caleg untuk meraih kursi di DPRD Kota Bandung? Peluang itu bisa kita lihat dengan melihat rasio keterpilihan caleg. Bila kita melihat jumlah caleg sebanyak 600 orang dan kursi yang diperebutkan sebanyak 50 kursi, maka rasio keterpilihan caleg  adalah 600 dibagi 50 yakni 12, atau 1 : 12. Ini berarti 1 kursi DPRD Kota Bandung akan diperebutkan oleh 12 orang caleg. Perbandingan 1 : 12 menunjukkan peluang caleg untuk meraih kursi boleh dibilang cukup berat. Karena bagi seorang caleg, hal ini berarti ia harus menyingkirkan sebelas orang pesaing yang berasal dari parpol lain, ataupun rekan caleg partai yang sama. Belum lagi jika mempertimbangkan jumlah suara yang harus dikumpulkan olehnya.

Idealnya, rasio keterpilihan maupun jumlah suara yang harus terkumpul di atas dimaknai sebagai sebuah tantangan yang dijawab dengan upaya keras dan tentunya bekal memadai. Namun semuanya terpulang kembali pada sang caleg dan juga parpol yang mencalonkan. Tingkat kontestasi politik yang yang keras dengan kompetisi ketat tentunya tidak menyediakan tempat bagi mereka yang berniat narsis alias hanya nampang menjadi caleg. Hal ini berlaku juga bagi parpol yang ogah-ogahan dalam merencanakan dan mengorganisir sumberdaya guna pemenangan pemilu 2014. Mohon maaf, ini politik bung!

*) Penulis adalah Koordinator Bidang Politik Strategis Forum Studi Ilmu Politik (Forsip) Pascasarjana FISIP Unpad

2 thoughts on “Peluang Caleg Meraih Kursi DPRD Kota Bandung

Tinggalkan Balasan ke coreforsip Batalkan balasan